You need to enable javaScript to run this app.

Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

  • Rabu, 24 Juni 2020
  • Administrator
  • 0 komentar
Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

Terdapat sejumlah jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pada beberapa daerah, PPDB 2020 sudah mulai digelar.

Jadwalnya beragam sesuai daerah, jenjang pendidikan, dan jalur PPDB yang dipilih peserta didik.

  1. Jalur Zonasi

    Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat.

    Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

    Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili.

    Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah.
  2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili.

Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti.

Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan.

3. Jalur Prestasi Akademik & Non-Akademik 

Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.

Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor.

asil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Adrianus Ndiri Lirik, S.Fil, M.Pd

- Kepala Sekolah -

Sebagai lembaga pendidikan, SMP Negeri 1 Langke Rembong tanggap dengan perkembangan teknologi. Dengan dukungan SDM yang di miliki sekolah ini siap untuk…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Apakah website ini bermanfaat untuk masyarakat ?

Hasil
Banner